Ratusan Kilogram Ganja Disita, Dua Kurir Resmi Dipenjara Seumur Hidup

Kamis 26-02-2026,12:47 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

INFOWAW.ID -- Nasib dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34), akhirnya berujung di balik jeruji besi untuk selamanya. Keduanya resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Hukuman berat ini dijatuhkan karena keduanya terbukti bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram.

Vonis maksimal ini tentu tidak lepas dari kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yakni Yuri Syah Putra, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P., S.H., M.H. Di persidangan, kedua jaksa ini berhasil membuktikan semua kejahatan pelaku secara jelas, mulai dari jejak pesan di HP hingga rencana jahat mereka bersama sindikat narkoba luar negeri. Keputusan hakim ini pun sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

BACA JUGA:Safari Ramadhan, I Komang Koheri Ajak Warga Seputih Banyak Perkuat Ukhuwah

Wujud Nyata Program Asta Cita

Menanggapi putusan bersejarah ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rita Susanti, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

"Mewakili Ibu Kajari Dr. Rita Susanti, kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU kami, Saudara Yuri dan Devanaldhi. Hukuman seumur hidup ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang tegas dari negara. Ini juga wujud nyata jalannya program Asta Cita dari Presiden untuk memberantas narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa," tegas Dr. Alfa Dera.

BACA JUGA:Tak Ajukan Saksi, Terdakwa Kasus KONI Siap Hadapi Tuntutan

Jaga Harga Diri Daerah Lewat Piil Pesenggiri

Lebih lanjut, Dr. Alfa Dera mengingatkan pentingnya menjaga harga diri daerah sesuai dengan budaya kebanggaan masyarakat Lampung.

"Masyarakat Lampung punya prinsip Piil Pesenggiri, yaitu menjaga kehormatan dan harga diri. Di bawah pimpinan Ibu Dr. Rita Susanti, kami di jajaran Kejari tidak akan pernah rela wilayah Lampung Tengah diinjak-injak dan dijadikan tempat lewat peredaran narkoba. Hukuman seumur hidup ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat merusak Lampung Tengah!" tambahnya dengan tegas.

Tergiur Rp 20 Juta dari Sindikat Luar Negeri

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025 lalu. Dhika dan Norman ditangkap saat sedang bersantai makan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.

Saat mobil Daihatsu Terios hitam (B 1937 EZE) yang mereka bawa digeledah, polisi menemukan 5 karung besar berisi ratusan bal ganja kering.

BACA JUGA: Safari Ramadhan, Kapolres Mesuji Hadir Berbagi di Ponpes Al-Falah Mekar Jaya

Kategori :