Dari persidangan terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ini ternyata disuruh oleh seorang buronan bernama Robert alias Ope. Sang bandar mengatur pengiriman barang haram ini dari jauh menggunakan nomor HP luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).
Dhika dan Norman diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, untuk kemudian diselundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni.
Kini, mimpi mendapat uang puluhan juta itu hancur berantakan. Mereka harus menghabiskan sisa hidup di penjara, sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Kategori :
Terkait
Rabu 14-10-2026,23:05 WIB
Dua Pria Diamankan saat Polisi Gerebek 6 Lokasi Dugaan Sarang Narkoba di Pringsewu
Sabtu 05-09-2026,10:50 WIB
Mobil Terjun ke Rawa, Polisi Bongkar Fakta Pengemudi Avanza Ternyata Masuk DPO Narkoba
Senin 10-08-2026,21:36 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Barang Bukti Capai 100,41 Gram
Jumat 24-04-2026,11:45 WIB
Miskinkan Koruptor Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Perampasan Harta dan Bui
Minggu 19-04-2026,16:00 WIB
Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan Oknum Rutan di Kotabumi
Terpopuler
Senin 19-10-2026,15:08 WIB
10 Pejabat Eselon II di Pemkab Lampung Utara Resmi Dilantik
Senin 19-10-2026,15:08 WIB
Subuh Keliling di Mesuji, Kapolres Ajak Warga Cegah Bullying hingga Laporkan Gangguan Kamtibmas
Terkini
Senin 19-10-2026,15:08 WIB
10 Pejabat Eselon II di Pemkab Lampung Utara Resmi Dilantik
Senin 19-10-2026,15:08 WIB
Subuh Keliling di Mesuji, Kapolres Ajak Warga Cegah Bullying hingga Laporkan Gangguan Kamtibmas
Minggu 18-10-2026,10:58 WIB
Pemkab Lampung Tengah Dorong Perusahaan Pahami Aturan Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja
Minggu 18-10-2026,10:42 WIB
Kasus Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah di Lampung Tengah, Kadisdikbud Dipanggil
Sabtu 17-10-2026,10:15 WIB