Dari persidangan terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ini ternyata disuruh oleh seorang buronan bernama Robert alias Ope. Sang bandar mengatur pengiriman barang haram ini dari jauh menggunakan nomor HP luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).
Dhika dan Norman diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, untuk kemudian diselundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni.
Kini, mimpi mendapat uang puluhan juta itu hancur berantakan. Mereka harus menghabiskan sisa hidup di penjara, sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,12:47 WIB
Ratusan Kilogram Ganja Disita, Dua Kurir Resmi Dipenjara Seumur Hidup
Selasa 27-01-2026,10:21 WIB
Pengedar Sabu Asal Bandung Dibekuk Satresnarkoba Lampung Utara
Kamis 22-01-2026,13:00 WIB
Pengedar Sabu di Kotabumi Selatan Diamankan, Polisi Sita 16 Paket Narkoba
Jumat 19-12-2025,12:50 WIB
Tahap II Diserahkan, 3 Tersangka Kasus Sabu 8 Kg Ditangani Kejari Lamteng
Rabu 17-12-2025,00:15 WIB
Sat Res Narkoba Polres Metro Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Gubernur AAU Resmikan Monumen Husein Sastranegara di Yogyakarta
Terkini
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Gubernur AAU Resmikan Monumen Husein Sastranegara di Yogyakarta
Sabtu 11-04-2026,20:00 WIB
Kunjungi Stasiun Yogyakarta, Dubes Inggris Dorong Kolaborasi Transportasi Rendah Karbon
Sabtu 11-04-2026,18:00 WIB
Jogja Printing Expo 2026 Jadi Panggung Inovasi Digital Printing dan Penguatan UMKM Percetakan
Sabtu 11-04-2026,16:00 WIB
Gugatan Rp1,65 Miliar Dilayangkan, Sengketa Kerja Sama MBG Lampung Tengah Berlanjut ke Pengadilan
Sabtu 11-04-2026,14:00 WIB