Ratusan Kilogram Ganja Disita, Dua Kurir Resmi Dipenjara Seumur Hidup

Kamis 26-02-2026,12:47 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Dari persidangan terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ini ternyata disuruh oleh seorang buronan bernama Robert alias Ope. Sang bandar mengatur pengiriman barang haram ini dari jauh menggunakan nomor HP luar negeri dengan kode negara Kolombia (+57).

Dhika dan Norman diiming-imingi upah Rp 20 juta untuk mengambil ganja tersebut di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, untuk kemudian diselundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Bakauheni.

Kini, mimpi mendapat uang puluhan juta itu hancur berantakan. Mereka harus menghabiskan sisa hidup di penjara, sementara ratusan kilogram ganja yang disita telah dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Kategori :