Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan Oknum Rutan di Kotabumi

Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan Oknum Rutan di Kotabumi

Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan Oknum Rutan di Kotabumi--Ist

LAMPUNG UTARA, INFOWAW.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan petugas, Senin 11 April 2026 sekira pukul 08:40 Wib 

Keberhasilan itu berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Hal itu disampaikan, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan,  melalui Waka Polres Kompol Yohanis saat gelar Konferensi Pers bersama Ka Rutan dan Ka Lapas Kotabumi di dampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiasnyah dan Kasi Humas Iptu Herawati. Rabu 15 April 2026.

Disampaikan Kompol Yohanis, keberhasilan ini berkat koordinasi lintas instansi yang berjalan cepat dan efektif.

BACA JUGA:KAI Tingkatkan Layanan, KA Singasari dan Bangunkarta Kini Lebih Modern dan Ergonomis

“Keberhasilan ini bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba  AKP A. Mardiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan langkah antisipatif.

Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara ketat terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung yang hendak masuk ke dalam area lapas.

BACA JUGA:ACF TBC Digencarkan di Gunungkidul, Deteksi Dini Jadi Kunci Tekan Penularan

“Hasil pemeriksaan itu ditemukan 40 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27),” jelas AKP Mardiansyah.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap SA, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang merupakan oknum pegawai rutan.

AR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Tag
Share
Berita Lainnya