Kalurahan Condongcatur Perkuat Tata Kelola APBKal Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Kalurahan Condongcatur Perkuat Tata Kelola APBKal Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Kalurahan Condongcatur Perkuat Tata Kelola APBKal Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa--Ist

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah peraturan menjadi rujukan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Keluarga, PKS Lampung Buka Rumah Curhat untuk Masyarakat

Peserta Bahas LPSE hingga Pekerjaan Pengaspalan

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai persoalan pengadaan yang kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan di kalurahan.

Wanda Wira Sahputra, S.E., staf Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, menyampaikan pertanyaan terkait kemungkinan penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterbatasan jumlah aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan, sementara kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan cukup banyak.

Wanda Wira Sahputra juga meminta penjelasan mengenai pengadaan material untuk pekerjaan yang dilakukan secara swakelola, antara lain pemasangan konblok dan pembangunan drainase.

Selain itu, ia menanyakan mekanisme pelibatan pihak ketiga dalam pekerjaan pengaspalan yang memerlukan keterampilan khusus dan dukungan peralatan tertentu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi Sukiswo menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, kemampuan pelaksana, dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Setujui 4 Ranperda, Ini Fokus Kebijakan Barunya

Ia kembali mengingatkan agar setiap keputusan dalam pemilihan penyedia disertai pertimbangan yang jelas serta didukung kelengkapan dokumen administrasi.

Pertanyaan lainnya disampaikan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Condongcatur, Heri Prasetyo, S.T.

Heri Prasetyo meminta penjelasan mengenai penyusunan persyaratan teknis bagi penyedia jasa, termasuk proses evaluasi penawaran dan penetapan pemenang pengadaan.

Pembahasan tersebut menyoroti perlunya persyaratan teknis yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, tidak berlebihan, serta dapat diterapkan secara objektif dalam proses pemilihan penyedia.

Proses evaluasi juga harus dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tag
Share
Berita Lainnya