Kalurahan Condongcatur Perkuat Tata Kelola APBKal Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Kalurahan Condongcatur Perkuat Tata Kelola APBKal Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa--Ist
Dalam penyampaian materi, Ratnaningsih, S.E., mengingatkan bahwa pengelolaan kegiatan yang dibiayai APBKal tidak boleh mengabaikan ketentuan administrasi maupun aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama, yaitu kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi antarpihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
"Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel," jelas Ratnaningsih.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus disertai dokumen pendukung yang memadai, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Koordinasi antara pelaksana kegiatan, pemerintah kalurahan, dan instansi pembina di tingkat kabupaten juga menjadi bagian penting agar persoalan administrasi dapat ditangani dengan tepat.
Selain pengelolaan keuangan, Ratnaningsih turut menyinggung penyusunan produk hukum kalurahan, seperti Peraturan Kalurahan (Perkal) dan Peraturan Lurah (Perlur).
BACA JUGA:HUT ke-21 HIMPAUDI, Umi Laila Ajak Orangtua Dukung Potensi dan Kreativitas Anak
Ia meminta agar penyusunan kedua produk hukum tersebut dilakukan secara cermat, baik dari sisi dasar hukum maupun penggunaan redaksi, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Pembahasan kemudian berlanjut pada persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (RAPBKal) Tahun Anggaran 2027.
Setiap kepala seksi dan kepala urusan diminta mulai menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan format Excel. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penginputan anggaran melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Ratnaningsih mengingatkan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Rencana kegiatan juga perlu dilengkapi volume pekerjaan dan target keluaran yang jelas.
Sebagai contoh, pembangunan jalan harus mencantumkan panjang pekerjaan dalam satuan meter. Begitu pula kegiatan pembinaan yang perlu disertai target jumlah peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Ratnaningsih menyoroti pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan perlunya percepatan realisasi kegiatan sekaligus penyelesaian administrasi pertanggungjawaban.
Dalam pembinaan tersebut disampaikan target penyerapan Dana Desa minimal 95 persen dengan batas waktu 15 Desember 2026.
BACA JUGA:Lewat Jumat Keliling, Kapolda DIY Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kerukunan
- Tag
- Share
-