Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka--Ist

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Kasus ditemukannya seorang pria bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Polisi menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia gabungan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

FD sebelumnya ditemukan berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan yang dilakukan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Saat itu, petugas masih melakukan pendalaman terkait hubungan keduanya serta memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang melibatkan remaja tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, status hukum FD akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II, Total 1.651 Ton untuk 55.048 Penerima

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi secara intensif.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Tanpa seizin orang tua, korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu.

Menurut hasil penyelidikan, korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana terhadap korban.

Keberadaan keduanya akhirnya terungkap saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar kos.

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seiring perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA:September 2026, Lima Kepala Desa di Rawajitu Utara Mesuji Segera Akhiri Masa Jabatan

Tag
Share
Berita Lainnya