Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pria dan Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos Pringsewu Naik Penyidikan, FD Resmi Jadi Tersangka--Ist

Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia di bawah umur.

Tag
Share
Berita Lainnya