Cekcok di Medsos, Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

Cekcok di Medsos, Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

Kejaksaan Kepala Seksi IntelijenNegeri Lampung Tengah, Alfa Dera--Ist

Kasi Intel Alfa Dera menegaskan bahwa putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan menunjukkan bahwa proses pembuktian berjalan profesional dan objektif.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kami bersyukur seluruh fakta persidangan diakomodasi majelis hakim dalam putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus menjaga integritas penanganan perkara, terutama yang melibatkan nyawa manusia dan berdampak luas pada ketertiban masyarakat.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara. Seluruh hak terdakwa dalam persidangan dipastikan tetap terpenuhi.

Perkara pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian publik di Lampung Tengah. Dengan vonis 14 tahun penjara yang sejalan dengan tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya: penegakan hukum tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Tag
Share
Berita Lainnya