Cekcok di Medsos, Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

Cekcok di Medsos, Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara

Kejaksaan Kepala Seksi IntelijenNegeri Lampung Tengah, Alfa Dera--Ist

LAMPUNG TENGAH, INFOWAW.ID — Akibat sakit hati atas komentar di media sosial (Medsos) hingga adu mulut yang berujung maut, telah menghebohkan pasar Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut saat ini telah sampai pada putusan akhir. Terdakwa Agus Sadewo bin Rusli Muhtar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Perkara dengan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns ini kini telah berstatus minutasi setelah majelis hakim menilai unsur-unsur delik pembunuhan terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Siaga Cuaca Ektrem, BPBD Kota Metro Lakukan Mitigasi Bencana

Kronologi Kasus: Dimulai dari Cekcok di Pasar, Berakhir dengan Dua Luka Tusuk Mematikan

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025, saat terdakwa dan korban Surya bin Gustami terlibat cekcok yang dipicu persoalan komentar di media sosial.

Cekcok yang awalnya berupa adu mulut berubah menjadi pembunuhan ketika korban mengambil kayu kaso, sementara terdakwa mengeluarkan pisau katana dengan bilah 8,8 cm dari tas pinggangnya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing pada leher kiri dan dada kiri korban.

Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan:

Luka tusuk menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung

Mengakibatkan perdarahan masif pada rongga dada

Menjadi sebab pasti kematian

Fakta inilah yang menjadi dasar kuat bagi jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, tetapi pembunuhan.

Tag
Share
Berita Lainnya