Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai persoalan pengadaan yang kerap muncul dalam pelaksanaan kegiatan di kalurahan.
Wanda Wira Sahputra, S.E., staf Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, menyampaikan pertanyaan terkait kemungkinan penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterbatasan jumlah aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan, sementara kegiatan pembangunan yang harus dilaksanakan cukup banyak.
Wanda Wira Sahputra juga meminta penjelasan mengenai pengadaan material untuk pekerjaan yang dilakukan secara swakelola, antara lain pemasangan konblok dan pembangunan drainase.
Selain itu, ia menanyakan mekanisme pelibatan pihak ketiga dalam pekerjaan pengaspalan yang memerlukan keterampilan khusus dan dukungan peralatan tertentu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi Sukiswo menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, kemampuan pelaksana, dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Setujui 4 Ranperda, Ini Fokus Kebijakan Barunya
Ia kembali mengingatkan agar setiap keputusan dalam pemilihan penyedia disertai pertimbangan yang jelas serta didukung kelengkapan dokumen administrasi.
Pertanyaan lainnya disampaikan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Condongcatur, Heri Prasetyo, S.T.
Heri Prasetyo meminta penjelasan mengenai penyusunan persyaratan teknis bagi penyedia jasa, termasuk proses evaluasi penawaran dan penetapan pemenang pengadaan.
Pembahasan tersebut menyoroti perlunya persyaratan teknis yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, tidak berlebihan, serta dapat diterapkan secara objektif dalam proses pemilihan penyedia.
Proses evaluasi juga harus dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung Reformasi Kalurahan 2026
Melalui pelaksanaan Bimtek tersebut, Pemerintah Kalurahan Condongcatur berupaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap aturan pengadaan sekaligus meningkatkan ketelitian dalam mengelola anggaran pembangunan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi, memperbaiki kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kalurahan.
Pemanfaatan sumber daya lokal melalui mekanisme swakelola juga diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.