Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Dokumentasi Lengkap
Materi berikutnya disampaikan Budi Sukiswo, S.T., CPSp., yang mengulas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kalurahan.
Dalam penjelasannya, Budi Sukiswo menguraikan sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi teknis, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, hingga pengendalian mutu dan serah terima hasil pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan integritas harus menjadi dasar dalam setiap proses pengadaan.
"Transparansi dan integritas adalah pondasi utama keberhasilan pengadaan barang/jasa di desa," tegas Budi.
BACA JUGA:Sulpakar Tinjau TPA Bandar Jaya Pascakebakaran, Tim Disiagakan Selama Pendinginan
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di tingkat kalurahan pada dasarnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang sederhana. Namun, hal tersebut bukan berarti proses administrasi bisa diabaikan.
Setiap tahapan tetap memerlukan pencatatan yang jelas karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah.
Budi memberikan contoh mengenai pemilihan toko atau penyedia barang. Pelaksana kegiatan perlu memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menentukan penyedia tertentu.
Alasan tersebut dapat didukung hasil survei harga, perbandingan penawaran, kesesuaian spesifikasi barang, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan pribadi, tetapi memiliki dasar yang dapat diperiksa kembali.
Budi juga menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di kalurahan pada prinsipnya mengutamakan swakelola, terutama dengan melibatkan masyarakat serta memanfaatkan tenaga dan sumber daya lokal.
Meski demikian, pekerjaan yang tidak memungkinkan ditangani secara swakelola dapat dilaksanakan melalui penyedia barang atau jasa sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah peraturan menjadi rujukan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Keluarga, PKS Lampung Buka Rumah Curhat untuk Masyarakat
Peserta Bahas LPSE hingga Pekerjaan Pengaspalan