11 Pengasuh Jadi Terdakwa, Ini Dugaan Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha

Sabtu 22-08-2026,23:38 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Peduli Warga Sekitar Destinasi, InJourney Bangun Rumah Layak Huni di Kalasan Sleman

Kasus Terungkap pada April 2026

Kasus dugaan perlakuan salah terhadap anak tersebut mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Yogyakarta memperoleh informasi mengenai dugaan praktik pengasuhan yang tidak sesuai di Daycare PG-TK Little Aresha.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi salah satu gedung Daycare PG-TK Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Petugas disebut menemukan sejumlah ruangan yang dipenuhi anak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati beberapa anak dalam kondisi tidak mengenakan pakaian lengkap.

Sebagian anak juga disebut berada dalam kondisi tangan atau kaki terikat menggunakan kain maupun tali.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BACA JUGA:Wali Murid Korban Daycare Little Aresha Minta Sidang Konsisten, Begini Harapannya di PN Yogyakarta

Daycare Berada di Bawah Yayasan Aresha Indonesia Center

Berdasarkan surat dakwaan, Daycare PG-TK Little Aresha berada di bawah Yayasan Aresha Indonesia Center yang didirikan pada Juli 2022.

Yayasan tersebut bergerak di sejumlah bidang, antara lain sosial, pendidikan, keagamaan, serta pembinaan dan pengembangan anak.

Dalam operasionalnya, anak-anak di Daycare PG-TK Little Aresha dibagi berdasarkan kelompok usia. Kelas tersebut meliputi Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Edu, Playgroup, Pra TK, hingga TK.

Para terdakwa kemudian ditempatkan sebagai pengasuh pada kelas yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Ajak Sabuk Kamtibmas Jadi Pelopor Persatuan dan Kerukunan

11 Terdakwa Masih Berstatus Tahanan

Dalam perkara ini, para terdakwa telah menjalani proses penahanan sejak April 2026. Berdasarkan surat dakwaan, penahanan dilakukan secara bertahap oleh penyidik, kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kategori :