Ratusan Korban Little Aresha Desak Ombudsman Awasi Penyidikan dan Percepat Visum
Ratusan Korban Little Aresha Desak Ombudsman Awasi Penyidikan dan Percepat Visum--Ist
YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID – Upaya para wali murid korban dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha untuk mengawal proses hukum terus berlanjut. Pada Rabu (29/7/2026), perwakilan wali murid bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim kuasa hukum melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para korban untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai masih menghambat penanganan kasus, mulai dari perkembangan penyidikan, keterbukaan informasi kepada korban, pemeriksaan aset yayasan, hingga lambatnya pelaksanaan Visum et Repertum (VeR).
Perwakilan PPA, Ibu Dini, mengatakan audiensi dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab dalam proses penanganan perkara.
"Kami ingin menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian para korban. Harapannya, Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap proses administrasi penanganan perkara sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Dini.
Menurutnya, penyidikan memang telah berkembang. Jika pada awalnya hanya menyasar lima orang, kini pendalaman telah dilakukan terhadap 32 pihak yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengasuh, guru, penghuni rumah, kepala sekolah, pemilik yayasan hingga petugas keamanan.
Meski demikian, PPA masih meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan yayasan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta aset yayasan yang hingga kini dinilai belum diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, PPA juga menyoroti proses pelaksanaan VeR yang dinilai belum berjalan optimal. Menurut mereka, masih banyak korban yang belum memperoleh pemeriksaan sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian dalam perkara.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan wali murid yang mewakili sekitar 157 korban juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Mereka turut mengeluhkan minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima korban. Selama ini, kata mereka, informasi lebih banyak diperoleh melalui komunikasi langsung dengan penyidik dan belum tersedia mekanisme penyampaian informasi secara tertulis yang mudah diakses oleh para korban.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa korban sebagai pihak yang berkepentingan berharap memperoleh perkembangan penyidikan secara lebih terstruktur, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan berada pada aspek administrasi pelayanan publik dalam proses penanganan perkara, termasuk apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Ombudsman menyampaikan bahwa seluruh dokumen pengaduan akan melalui tahapan verifikasi sebelum diteruskan kepada Tim Pemeriksaan. Selanjutnya tim akan menentukan bentuk tindak lanjut yang diperlukan, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
BACA JUGA:Geram Aksi Ayah Cabuli Anak, Ratusan Warga Desa Bumi Agung Marga Kepung Rumah Pelaku
- Tag
- Share
-