Pemkot Yogyakarta Gelar Bazar Perizinan, Warga Bisa Konsultasi PBG Langsung

Kamis 04-06-2026,22:06 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, INFOWAW.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan Bazar Perizinan dan Unit Reaksi Cepat (URC) Konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 2-4 Juni 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Pemerintah Kota Yogyakarta.

Melalui bazar perizinan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan konsultasi secara terpadu dalam satu lokasi. Tidak hanya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga juga dapat memperoleh informasi dan pendampingan mengenai perizinan berusaha, perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), proteksi kebakaran hingga aspek kebudayaan.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai permohonan yang masih terkendala.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan jelas. Melalui bazar perizinan ini seluruh perangkat daerah yang terlibat hadir dalam satu tempat sehingga berbagai persoalan dapat dikonsultasikan dan diselesaikan secara langsung," kata Hasto saat meninjau pelaksanaan bazar perizinan, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:Serapan Gabah dan Beras BULOG Yogyakarta Capai 91 Persen dari Target Tahunan

Menurut Hasto, Pemkot Yogyakarta saat ini tengah melakukan percepatan penyelesaian berbagai permohonan perizinan yang masih dalam proses. Salah satunya adalah permohonan PBG yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam pembangunan rumah tinggal maupun usaha.

Ia menjelaskan bahwa seluruh permohonan yang masuk telah dipetakan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Berkas yang telah memenuhi seluruh persyaratan masuk kategori hijau dan siap diterbitkan, sedangkan kategori kuning dan merah masih membutuhkan penyempurnaan maupun tindak lanjut dari pemohon dan instansi terkait.

"Kami ingin memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Yang sudah memenuhi syarat harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa menuturkan bahwa proses penerbitan PBG melibatkan banyak aspek teknis yang memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah.

Mulai dari kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, analisis dampak lalu lintas, sistem proteksi kebakaran hingga pertimbangan aspek kebudayaan harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

BACA JUGA:Wagub Jihan Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan Lampung Adaptif Teknologi Lewat Kolaborasi Hexahelix

Menurutnya, selama ini masyarakat sering kali memperoleh informasi dari berbagai instansi secara terpisah sehingga membutuhkan waktu lebih lama dalam melengkapi persyaratan.

"Melalui bazar ini seluruh unsur yang terlibat kami hadirkan bersama. Masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung dan mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai proses maupun persyaratan yang harus dipenuhi," terang Budi.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut terlihat cukup tinggi sejak hari pertama pelaksanaan. Hingga siang hari, jumlah warga yang memanfaatkan layanan konsultasi tercatat melampaui rata-rata kunjungan harian di MPP Kota Yogyakarta.

Tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan akan layanan konsultasi perizinan yang mudah diakses dan mampu memberikan solusi secara cepat.

Kategori :