KOTA METRO, LAMPUIJO.ID - Dua pemuda terduga pelaku pencurian handphon (HP) dan penadah hasil curian di wilayah Metro Timur diamankan polisi.
Terduga pelaku pencurian berinisial FR (24) dan seorang pemuda penadah hasil curian berinisial FY (18). Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencurian dan penadahan HP curian milik korban EY.
Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Tiram RT 17 RW 08, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Minggu 30 November 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku FR sekitar pukul 02.00 WIB.
Di mana peristiwa tersebut berawal saat korban tengah tertidur lelap di kamar kontrakannya. Saat kejadian korban mengaku telah kehilangan satu unit HP merek Vivo Y29 warna cokelat, yang diletakkan di kamar tempat dirinya tidur.
BACA JUGA:Kejari dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Layak Anak
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, pelaku masuk melalui jendela yang tidak tertutup rapat. Setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku keluar melalui pintu utama dan melarikan diri.
"Karena merasa dirugikan, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur dengan nomor laporan: LP/B/43/XII/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Desember 2025," paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapati informasi keberadaan salah satu pelaku penadah di wilayah Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur.
BACA JUGA:Wabup I Komang Koheri Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial
"Dari keterangan penadah ini, dia membeli HP tersebut dari rekannya berinisial FR (24). Petugas kemudian bergerak cepat menangkap FR, yang akhirnya mengakui telah melakukan pencurian satu unit ponsel di kediaman korban," ungkapnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Vivo Y29 warna cokelat berikut nomor IMEI. Kemudian satu buah kotak ponsel, dan satu helai jaket hoodie warna hijau.
Selanjutnya dalam perkara tersebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.