Polsek Simpang Pematang Tangkap Pelaku Pencurian Cabai di Mesuji

Polsek Simpang Pematang Tangkap Pelaku Pencurian Cabai di Mesuji

Polsek Simpang Pematang Tangkap Pelaku Pencurian Cabai di Mesuji--Ist

MESUJI, INFOWAW.ID - Tersangka tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di kebun cabai yang berada di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji milik EP (40) pada bulan desember lalu, berhasil dibekuk oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung.

Adapun identitas tersangka berinisial EF (33) Warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H.,M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka adalah tersangka berangkat menuju kebun cabai milik korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah karung kemudian tersangka mengambil cabai milik korban dan memasukannya kedalam karung lalu membawanya pulang kerumah tersangka," jelasnya, sabtu (03/01/26).

Lebih lanjut terang Kompol Ery, kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 29 desember 2025 saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Fajar Asri, saat sampai di kebun korban terkejut melihat cabai yang akan di panen telah di panen orang yang tidak di kenal serta tanaman cabainya telah di rusak, melihat hal tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

BACA JUGA:Tinjau Dishub, Plt Bupati Lampung Tengah Dorong Pelayanan Uji Kendaraan yang Profesional

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)," ucapnya.

Mendapat laporan, lanjut Kapolsek,  anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan pengrusakan kebun cabai milik korban, selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1‎ (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna Hijau dengan Nopol BE 7468 LR ( kendaraan yang dipakai untuk melakukan pencurian ) dan 1‎ (satu) buah Karung Warna Putih ( wadah untuk menaruh cabai hasil curian ) di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya 

"Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,"pungkas Kompol Ery.

Tag
Share
Berita Lainnya