Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik Modus Petugas PLN, Kerugian Capai Rp21 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik Modus Petugas PLN, Kerugian Capai Rp21 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik Modus Petugas PLN, Kerugian Capai Rp21 Juta--Ist

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kabel listrik bermodus petugas PLN akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan A merupakan rekan EG (41), warga Bekasi, yang lebih dulu diamankan polisi dalam kasus serupa.

“Pelaku A berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir melakukan aksinya bersama EG. Mereka sudah lama kami buru sejak Maret 2025 lalu,” ungkap AKP Herman, Minggu, 17 Agustus 2025.

Modus yang digunakan kedua pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas PLN. Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel Kuningan.

BACA JUGA:Sosialisasi Rise and Speak: Edukasi Perempuan Pringsewu tentang Kekerasan dan Bahaya Narkoba

 “Tindakan ini jelas merugikan pihak PLN dan warga. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” jelas Herman, Senin, 18 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian ini telah terjadi 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengaku sudah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali.

Polisi kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Identitas pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa. 

“Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan orang mencurigakan yang mengaku petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya