Warga Soroti Tiang Internet Tak Berizin di Nunggal Rejo, Lampung Tengah

Warga Soroti Tiang Internet Tak Berizin di Nunggal Rejo, Lampung Tengah

Warga Soroti Tiang Internet Tak Berizin di Nunggal Rejo, Lampung Tengah--Dok Radarmetro.disway.id

-Rekomendasi Teknis: Beberapa daerah mungkin memerlukan rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, terkait aspek konstruksi dan keselamatan. 

-Persetujuan dari RT/RW: Pemasangan tiang di lingkungan permukiman juga memerlukan persetujuan dari pengurus RT/RW setempat. 

BACA JUGA:Lokasi Pengerukan Material Tanah di Jatiagung Disegel, Camat Turun Tangan

3. Dokumen Pendukung: 

Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas perusahaan. 

-Surat Kuasa: Jika pengurusan izin diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai. 

-Rencana Teknis: Dokumen ini berisi detail desain tiang, lokasi pemasangan, dan spesifikasi teknis lainnya. 

-Peta Lokasi: Peta yang menunjukkan lokasi detail pemasangan tiang. 

-Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku. 

-Bukti Kepemilikan Lahan: Jika lahan tempat tiang didirikan adalah milik perusahaan, perlu dilampirkan bukti kepemilikan. 

-Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

BACA JUGA:KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Disepakati, Pemkab Tubaba Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Proses Pengajuan: 

1. Pendaftaran dan Verifikasi: 

Perusahaan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS atau sistem perizinan daerah. 

Tag
Share
Berita Lainnya