Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu
Kamis 06-02-2025,07:40 WIB

Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu--Dok Tbnews
Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
- Tag
- Share
-