Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu--Dok Tbnews
PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PRINGSEWU melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) ke Kejaksaan Negeri PRINGSEWU pada Rabu (5/2/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.
Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Belum Pasti, Ardito Wijaya: Kita Siap Kapan Saja
Saat ditangkap, Abidin mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus bakal calon anggota legislatif.
Sementara itu, tersangka lainnya, Doni Safrizal (23), merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban.
BACA JUGA:Dukung Kesadaran Pajak, Tax Center UM Metro Gelar Pelepasan & Pembekalan Relawan Pajak 2025
“Setelah proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/2/2025) siang.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap dua oknum dari LSM dan wartawan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala pekon.
Abidin Ayub ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon.
Sementara itu, Doni Safrizal ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.
BACA JUGA:HUT ke-35, PPI Tulang Bawang Berikan Manfaat Lewat Aksi Sosial
Tidak hanya kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga sering mengeluhkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
- Tag
- Share
-