Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tersangka Kini Ditahan
Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tersangka Kini Ditahan--Ist
SLEMAN, INFOWAW.ID — Satreskrim Polresta SLEMAN melakukan penahanan terhadap MNH (45), tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21), seorang santriwati sekaligus mahasiswi di Pondok Pesantren Ash Sholihah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, SLEMAN.
Penahanan dilakukan setelah MNH memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman setelah menjalani pemeriksaan.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima Polresta Sleman pada 7 September 2026.
"Berdasarkan laporan polisi tanggal 7 September 2026, kami melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan awal, olah tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Cahya dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tindak kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Peristiwa itu diduga berlangsung di salah satu ruangan yang berada di kawasan pondok pesantren.
BACA JUGA:Tekuk EPA U-18 PSS Sleman 2-1, PS Condongcatur Makin Siap Tatap Liga Seri A 2026
Polisi menyebut, tersangka diduga meminta korban datang ke ruangan tersebut dengan alasan membutuhkan bantuan. Saat korban berada di dalam ruangan, pintu diduga dikunci, kemudian tersangka melakukan tindakan persetubuhan tanpa persetujuan korban serta memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Dampak dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan tekanan psikologis. Polisi juga menyampaikan bahwa korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa korban, keluarga korban, sejumlah saksi dari lingkungan pondok pesantren, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sleman dan pemeriksaan psikologis di RSUP Dr Sardjito.
Cahya mengatakan, saat laporan diterima kepolisian, tersangka diketahui sudah tidak berada di lingkungan pondok pesantren maupun wilayah Yogyakarta. Penyidik kemudian melakukan komunikasi melalui kuasa hukum MNH hingga akhirnya tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," kata Cahya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan informasi terkait adanya pernikahan siri antara korban dan tersangka yang disebut berlangsung pada 7 Juli 2026.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahap II Disalurkan, 384 Warga Fajarmulia Terima 11.520 Kg Beras
Namun, keberadaan pernikahan siri tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
- Tag
- Share
-