Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tersangka Kini Ditahan
Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tersangka Kini Ditahan--Ist
"Nikah siri tidak memengaruhi tindak pidana yang sedang dilakukan. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak terdapat mekanisme restorative justice," tegas Cahya.
Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk pihak yang membantu proses pernikahan siri tersebut, polisi masih melakukan pendalaman melalui penyelidikan lanjutan.
Polresta Sleman juga menyatakan hingga kini belum menerima laporan lain terkait dugaan tindakan serupa yang melibatkan tersangka MNH.
Atas perkara tersebut, MNH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa, ketergantungan, maupun kondisi rentan korban.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Faqih).
- Tag
- Share
-