Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan--Ist

“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Riyanto Pamungkas Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Pringsewu, Dengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo

Putusan Banding Dijadwalkan 13 Agustus

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai perkara berdasarkan kewenangan, tindakan, serta bukti yang melekat pada masing-masing pihak.

“Harapan kami sederhana, perkara ini diputus berdasarkan kewenangan yang benar-benar dimiliki oleh masing-masing pihak, perbuatan yang benar-benar dilakukan, serta bukti yang benar-benar dapat membuktikannya,” papar Boy.

“Kami percaya memberikan keahlian untuk membantu pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai mengambil alih kewenangan pemerintah,” tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menunda pembacaan putusan banding perkara Ibrahim Arief. Berdasarkan perkembangan terakhir yang disampaikan tim kuasa hukum, pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum berharap putusan banding tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas pertanggungjawaban seorang konsultan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. (Faqih).

Tag
Share
Berita Lainnya