Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Batas Kewenangan Konsultan--Ist

"Kalau secara faktual masukan tersebut dapat ditolak, diubah, dan ditentukan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka sulit mengatakan bahwa Ibam memiliki de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan," tuturnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Terduga Spesialis Curanmor di Pringsewu, Honda Revo Korban Berhasil Diamankan

Tim kuasa hukum menilai perkara Ibam juga berkaitan dengan persoalan lebih luas mengenai batas pertanggungjawaban seorang profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.

Dalam praktik pemerintahan, menurut Boy, konsultan, akademisi, auditor, ahli hukum maupun tenaga profesional lainnya dapat dilibatkan untuk memberikan masukan. Namun, fungsi memberikan rekomendasi dinilai berbeda dengan kewenangan mengambil keputusan.

"Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji," terangnya.

Tim kuasa hukum berpandangan seorang konsultan tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal hanya karena aktif memberikan masukan atau terlibat dalam pembahasan bersama pejabat maupun tim teknis pemerintah.

Ungkit Dissenting Opinion Dua Hakim

Dalam proses banding, tim kuasa hukum turut menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim anggota pada putusan tingkat pertama, yakni Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman.

Menurut tim kuasa hukum, kedua hakim tersebut menilai Ibam tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan.

Keduanya juga menyoroti posisi Ibam yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Sebagai konsultan, masukan Ibam dinilai tidak mengikat, sementara keputusan berada pada pihak kementerian yang mempunyai kewenangan.

Tim kuasa hukum menyebut pandangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengajukan banding.

Posisi serupa, menurut tim kuasa hukum, juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar yang menilai kewenangan formal pengadaan berada pada pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ibam mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim tingkat banding dapat melihat secara utuh posisi, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya sebagai konsultan independen.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” ujar Ibam.

Ia berharap proses banding dapat memberikan penilaian terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tag
Share
Berita Lainnya