Bea Cukai dan Satpol PP DIY Bersinergi Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai dan Satpol PP DIY Bersinergi Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan--Ist
BANTUL, INFOWAW.ID – Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini menjadi wujud nyata transparansi, akuntabilitas, sekaligus sinergi lintas instansi dalam memperkuat penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY, Bantul, Selasa (28/7/2026), dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui pemusnahan ini, kami menunjukkan bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum," kata Imam.
BACA JUGA:Ratusan Korban Little Aresha Desak Ombudsman Awasi Penyidikan dan Percepat Visum
Hasil tembakau ilegal menjadi komoditas terbesar yang dimusnahkan. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta juga memusnahkan 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Secara keseluruhan, nilai barang berupa rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474. Sementara itu, nilai obat-obatan golongan psikotropika mencapai Rp5.610.200.
Menurut Imam, penanganan terhadap obat-obatan terlarang tidak hanya dilihat dari nilai ekonominya. Peredaran barang tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, hingga meningkatnya beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis sebelum dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. Minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk dikelola lebih lanjut. Telepon seluler dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Imam menegaskan, pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara dari praktik perdagangan barang ilegal," jelasnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang yang melanggar ketentuan, khususnya rokok tanpa pita cukai yang sah.
- Tag
- Share
-