Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan di Selokan Air

Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan di Selokan Air

PAMAN BEJAT: BS (24) seorang paman bejat yang tega merudapaksa keponakannya sendiri berusia 7 tahun yang ditinggal ibunya merantau di Kota Palembang, kini hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap tanpa perlawanan oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Tangga--DOK TEKAB 308 POLRES TANGGAMUS

Korban awalnya tidak mau menceritakan tentang apa yang terjadi. Setelah pendekatan dan dibujuk beberapa saat, kasat reskrim melanjutkan, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

BACA JUGA:PKS Lampung Rayakan Nuzulul Quran: Alquran Sebagai Sumber Inspirasi Berbagi dan Peduli

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban itu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah saluran selokan air di belakang rumah pelaku. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” urai Yassin Ariga. 

Saat ini, kasat reskrim menyebutkan, tersangka BS tengah ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu helai kemeja milik tersangka, satu helai celana panjang milik tersangka, dan satu helai celana dalam milik tersangka. 

Atas perbuatan bejatnya, Yassin Ariga menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidananya,” tegas kasat reskrim. 

BACA JUGA:Menuju Tubaba Maju: Pemkab Gelar Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD

Korban dalam Proses Trauma Healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus

Tak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap tersangka, Satreskrim Polres Tanggamus juga terus mendampingi korban. Kini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA satreskrim polres setempat dalam rangka pemulihan psikologis dan fisik pasca-kejadian traumatis tersebut. 

Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut. 

“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan bahwa korban anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” tutur Yassin Ariga. 

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 

“Kejahatan seksual terhadap anak, seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak, menjadi sangat penting,” tandas kasat reskrim.

Tag
Share
Berita Lainnya