Lima Tersangka Pengeroyokan di Jalan Ireda Yogyakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Lima Tersangka Pengeroyokan di Jalan Ireda Yogyakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Lima Tersangka Pengeroyokan di Jalan Ireda Yogyakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti--Ist

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Mergangsan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Faqih).

Tag
Share
Berita Lainnya