Wamen PPPA dan LPSK Kawal Kasus YTR, Pastikan Korban Dapat Perlindungan

Wamen PPPA dan LPSK Kawal Kasus YTR, Pastikan Korban Dapat Perlindungan

Wamen PPPA dan LPSK Kawal Kasus YTR, Pastikan Korban Dapat Perlindungan--Ist

JAKARTA, INFOWAW ID – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban penyiksaan dan penyekapan berinisial YTR (29) asal Kabupaten Bandung.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Press Conference Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR yang digelar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (24/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Veronica Tan mengecam keras tindak kekerasan yang dialami korban serta mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka.

"Kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku," kata Veronica.

BACA JUGA:Sleman Matangkan Persiapan PORDA DIY 2027 Lewat Pelatkab 2026

Menurut Veronica, kasus YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran masih sering dipandang sebagai persoalan pribadi, padahal telah menjadi tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.

Ia menegaskan pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan korban melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya dengan pelaksanaan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga, termasuk LPSK, untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit, penyidik Polda Jawa Barat, keluarga, dan korban guna memastikan kebutuhan perlindungan selama proses hukum terpenuhi.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan korban dalam setiap tahapan proses peradilan," ujar Achmadi.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Perkuat Lumbung Pangan Mesuji Lewat Bantuan Bed Dryer

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026, sebanyak 86 persen permohonan perlindungan yang diterima LPSK berasal dari kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk kekerasan dalam pacaran.

Menurut Sri, tingginya angka tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa hubungan personal tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk kekerasan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna, meminta pemerintah memastikan korban memperoleh layanan secara menyeluruh, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, hingga pemulihan sosial. Ia juga mendorong agar kasus YTR menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem layanan perlindungan korban serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR saat ini masih dalam proses hukum. Pemerintah bersama LPSK menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara agar hak-hak korban terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan secara adil dengan mengedepankan perspektif korban. (Faqih).

Tag
Share
Berita Lainnya