Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Rp4,6 Miliar
Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Rp4,6 Miliar--Ist
YOGYAKARTA, INFOWAW.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu (24/6/2026) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama (RPB) susu Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB. Penyidik mengamankan sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin pengolahan susu senilai Rp4,62 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, Surat Perintah Penggeledahan, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama susu yang dikelola Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Tahun Anggaran 2023. Program tersebut merupakan bagian dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp8,16 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin dan peralatan Factory Sharing.
BACA JUGA:Sleman Matangkan Persiapan PORDA DIY 2027 Lewat Pelatkab 2026
Pada 26 September 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender.
Namun, hasil commissioning test yang dilakukan pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Susu, Pakem-Turi, Sleman, menunjukkan fasilitas tersebut belum dapat digunakan untuk uji produksi. Penyebabnya antara lain boiler belum tersedia, sebagian mesin belum siap dioperasikan, serta beberapa komponen peralatan belum terpasang secara lengkap.
Temuan tersebut diperkuat melalui hasil verifikasi teknis yang dilakukan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan Laporan Teknis Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tertanggal 25 September 2024, spesifikasi mesin pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam dinyatakan belum memenuhi ketentuan kontrak. Bahkan, progres pekerjaan dinilai masih 0 persen karena mesin belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, di antaranya ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang kepala dinas.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan. Seluruh dokumen akan didalami sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Perkuat Lumbung Pangan Mesuji Lewat Bantuan Bed Dryer
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Audit tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam mengungkap besaran potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Kejati DIY menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama susu Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Faqih).
- Tag
- Share
-