Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Peduli Anak, Kawal Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Day Care Little Aresha
Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Peduli Anak, Kawal Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Day Care Little Aresha--Ist
YOGYAKARTA, INFOWAW.ID — Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan anak di day care Little Aresha hingga tuntas. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Pemkot dan orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Pemkot membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan pendampingan diberikan secara pro bono tanpa biaya kepada orang tua korban.
“Kami memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan sampai inkrah. Ini tidak dipungut biaya,” ujar Vanny usai pertemuan.
BACA JUGA:Rangkaian Waisak 2570 BE di DIY Padat Kegiatan, dari Donor Darah hingga Pelestarian Alam
Tim hukum tersebut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, serta Rifka Annisa. Pembentukan tim dilakukan karena keterbatasan sumber daya di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Pemkot menetapkan tiga fokus utama dalam langkah hukum. Pertama, pertanggungjawaban pidana individu, termasuk pengasuh dan pengelola day care, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua, kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum yayasan, termasuk penerapan pidana korporasi seperti ganti rugi dan pembubaran lembaga.
“Yayasan sebagai badan hukum bisa dikenakan pidana korporasi jika memenuhi unsur,” kata Vanny.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi korban. Untuk itu, tim hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan instansi terkait.
BACA JUGA:Serapan Gabah Tembus 76 Persen, BULOG DIY Tegaskan Komitmen Stabilitas Pangan
Anggota tim hukum, Dedi Sukmadi, menyebut proses hukum masih berjalan, termasuk tahap pengumpulan laporan, analisis unsur pidana, serta penandatanganan surat kuasa dari korban.
“Setiap laporan akan kami analisis untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani mengungkapkan total aduan terkait kasus tersebut mencapai 182 laporan. Dari jumlah itu, 130 telah dilakukan asesmen, dan sekitar 50 korban memilih melanjutkan ke proses hukum dengan pendampingan.
Pemkot Yogyakarta juga membuka layanan pengaduan serta pendampingan psikologis bagi korban. Pemerintah berharap seluruh korban dan keluarga mendapatkan akses perlindungan hukum dan pemulihan secara menyeluruh. (Faqih).
- Tag
- Share
-