Resahkan Warga, 3 Komplotan Curas di Mesuji Akhirnya Ditangkap Polisi
Resahkan Warga, 3 Komplotan Curas di Mesuji Akhirnya Ditangkap Polisi--Ist
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengakui bahwa telah melakukan tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang bukan hanya di satu TKP akan tetapi di beberapa TKP.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Truk Kredit Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka
Tersangka EM mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP di wilayah Kecamatan Simpang Pematang diantaranya melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo dengan TKP Desa Wira Bangun bersama AR dan MR alias Kisut kemudian melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan TKP Desa Simpang Pematang pada Bulan Maret 2026.
Sedangkan tersangka MR alias Kisut mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP yaitu melakukan Pencurian 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 TKP Simpang Pematang pada tahun 2026 bersama dengan AR dan melakukan pencurian 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max TKP di Desa Jaya Sakti pada Tahun 2026 bersama dengan tersangka AR.
Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek simpang pematang sedang mengejar Tersangka DPO dan barang bukti lain nya milik korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,"Pungkasnya.
- Tag
- Share
-