14 UPZ Resmi Dibentuk di Condongcatur, Baznas Sleman Perkuat Pengumpulan Zakat
14 UPZ Resmi Dibentuk di Condongcatur, Baznas Sleman Perkuat Pengumpulan Zakat--Ist
SLEMAN, INFOWAW.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman meresmikan 14 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Condongcatur, Kapanewon Depok. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus menata pengelolaannya agar lebih rapi dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Peresmian ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi masjid-masjid yang telah memenuhi persyaratan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Safari Tarawih Keliling di Masjid Al Haq Pondok pada 7 Maret 2026.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ranting Condongcatur, Suyono, mengatakan pembentukan UPZ menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat di tingkat masjid. Menurutnya, keberadaan UPZ akan mempermudah proses penghimpunan sekaligus penyaluran dana ZIS di masyarakat.
“Kalau sudah ada legalitas dari Baznas, pengelolaan zakat bisa lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan syariat,” kata Suyono, Kamis (19/3/2026).
BACA JUGA:DPRD DIY dan Sleman Serap Aspirasi Warga Condongcatur, Infrastruktur Jadi Prioritas
Sebanyak 14 masjid yang telah diresmikan sebagai UPZ antara lain Masjid Ar Rahmah (Gempol), Masjid Prayan Raya (Soropadan), Masjid Nurul Mutaqin (Tiyasan), Masjid Ash Sobar (Soropadan), Masjid Nurul Hidayah (Kayen), Masjid Darussalam (Ganjuran), Masjid Sultan Agung (Babadan Baru), Masjid Al Hidayah (Gorongan), Masjid Nurul Huda (Joho), Masjid Miftahul Jannah (Gempol), Masjid Jami Syafii (Gaten), Mushola Al Ikhlas (Perumnas Condongcatur), Masjid Fatkhurrahman (Cepit), serta Masjid Muhajirin (Perumnas Condongcatur).
Suyono menambahkan, kehadiran UPZ di lingkungan masjid diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Selain itu, distribusi dana kepada mustahik juga bisa lebih tepat sasaran karena dikelola secara terorganisir.
Ia menegaskan, pengelola zakat yang telah mengantongi SK dari Baznas dapat dikategorikan sebagai amil resmi. “Dengan begitu, pengelolaan dana umat lebih jelas pertanggungjawabannya,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pembentukan UPZ menjadi upaya konkret dalam memperbaiki sistem pengelolaan zakat di tingkat kalurahan.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemprov Lampung Fokus Benahi Jalan Strategis
“Kami mengapresiasi terbentuknya 14 UPZ ini. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk berzakat, dan penyalurannya juga lebih tepat, transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Reno.
Pemerintah Kalurahan Condongcatur, lanjutnya, siap mendukung penguatan kelembagaan UPZ dan mendorong masjid-masjid lain untuk segera menyusul.
Sesuai ketentuan, UPZ bertugas menghimpun dan menghitung zakat dari jamaah maupun masyarakat yang telah memenuhi syarat, termasuk mengelola infak dan sedekah. UPZ juga memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana tersebut kepada mustahik sesuai ketentuan asnaf, dengan kewajiban membuat laporan secara berkala kepada Baznas.
Dengan bertambahnya UPZ di Condongcatur, Baznas Sleman berharap pengelolaan ZIS bisa semakin optimal dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Faqih).
- Tag
- Share
-