Modus Uang Gaib Terbongkar: Jaksa Lampung Tengah Tuntut Pelaku 2,5 Tahun Penjara!

Modus Uang Gaib Terbongkar: Jaksa Lampung Tengah Tuntut Pelaku 2,5 Tahun Penjara!

Modus Uang Gaib Terbongkar: Jaksa Lampung Tengah Tuntut Pelaku 2,5 Tahun Penjara!--Ist

Dalam dakwaannya, JPU Arif Kurniawan mengurai bagaimana terdakwa Nasirun menipu korbannya dengan kotak kayu yang diklaim berisi uang miliaran. Faktanya, kotak tersebut hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp 50.000 di bagian atasnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Pangan Terkendali dan Stok Aman

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agus, Pulung, dan Nyono mengalami kerugian total ratusan juta rupiah. Demi memulihkan rasa aman di masyarakat, JPU juga menuntut agar seluruh alat kejahatan—mulai dari kotak tripek, kain kafan, hingga sesajen lele goreng—dirampas untuk dimusnahkan.

"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus hadir sebagai pelindung masyarakat. Kami menghimbau warga untuk menjadikan kasus ini pelajaran dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa," tutup Alfa Dera.

Tag
Share
Berita Lainnya