Kebijakan PPBB Disempurnakan, Kemenperin Jamin Pasokan Bahan Baku IKM
Kebijakan PPBB Disempurnakan, Kemenperin Jamin Pasokan Bahan Baku IKM--Ist
JAKARTA, INFOWAW.ID - Dalam upayanya untuk menjamin kemudahan dan ketersediaan bahan baku dan untuk industri kecil dan menengah (IKM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyatakan dukungannya akan percepatan penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia bahan baku, atau Bahan Penolong untuk industri kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, reformasi kebijakan ini sendiri dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku.
"Ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku," ucap Menperin Agus kepada media secara daring, pada Jumat (23/01).
Bukan tanpa alasan mengapa reformasi ini diperlukan. Menurut Agus sendiri, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan.
BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Rakitan Asal Tulang Bawang Diciduk Anggota Satreskrim Polres Mesuji
Selain itu, dirinya menambahkan, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.
"Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM," pungkasnya.
Sebagai solusi, Kemenperin sendiri turut memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023.
Menurut Agus, hal ini juga dilakukan untuk untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).
"Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB," ucap Agus.
Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani.
Penetapan ini sendiri juga menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.
- Tag
- Share
-