Viral Pencurian Gabah di Metro Timur, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Selasa 27-05-2025,00:38 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Adapun barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak. Kemudian pakaian yang digunakan teduga pelaku saat beraksi. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M. Saat ini M juga tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," paparnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Di mana isinya tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Metro Timur. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pesannya.

Kategori :