Atas dugaan pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Wirobrajan memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*).
Kategori :
Terkait
Selasa 22-09-2026,09:28 WIB
Kronologi Pemuda di Yogyakarta Diduga Dianiaya Usai Menegur Pengendara Motor
Selasa 22-09-2026,09:27 WIB
Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian
Selasa 22-09-2026,09:24 WIB
KHFF 2026 Hadirkan Jelajah Becak Listrik, Ajak Warga Menyusuri Sejarah Kotabaru
Selasa 22-09-2026,09:23 WIB
Warga Sleman Diajak Kenali Ciri Rokok Ilegal, Bea Cukai Ungkap Cara Cek Pita Cukai
Senin 21-09-2026,10:24 WIB
Naik 19 Persen, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta Capai 1,26 Juta pada Agustus 2026
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,09:23 WIB
Warga Sleman Diajak Kenali Ciri Rokok Ilegal, Bea Cukai Ungkap Cara Cek Pita Cukai
Selasa 22-09-2026,09:27 WIB
Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian
Selasa 22-09-2026,09:24 WIB
KHFF 2026 Hadirkan Jelajah Becak Listrik, Ajak Warga Menyusuri Sejarah Kotabaru
Selasa 22-09-2026,09:26 WIB
Buka PKKMB UP45, Wabup Sleman Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Persatuan di Era Digital
Selasa 22-09-2026,09:28 WIB
Kronologi Pemuda di Yogyakarta Diduga Dianiaya Usai Menegur Pengendara Motor
Terkini
Selasa 22-09-2026,09:28 WIB
Kronologi Pemuda di Yogyakarta Diduga Dianiaya Usai Menegur Pengendara Motor
Selasa 22-09-2026,09:27 WIB
Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian
Selasa 22-09-2026,09:26 WIB
Buka PKKMB UP45, Wabup Sleman Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Persatuan di Era Digital
Selasa 22-09-2026,09:24 WIB
KHFF 2026 Hadirkan Jelajah Becak Listrik, Ajak Warga Menyusuri Sejarah Kotabaru
Selasa 22-09-2026,09:23 WIB