Curanmor di Yogyakarta Terungkap, Pelaku Diduga Rusak Nomor Rangka Motor Curian

Selasa 22-09-2026,09:27 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, INFOWAW.ID — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, berhasil diungkap jajaran Polsek Wirobrajan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RFA alias DB alias RA (30) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik pemilik Toko Pusat Grosir Mainan, Jalan HOS Cokroaminoto, Pakuncen.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan, S.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan saat terparkir di area toko.

"Peristiwa ini diketahui setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan terduga pelaku," kata Kompol Arif, Rabu (16/9/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Jum'at (28/8/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Saat kejadian, aktivitas toko sedang berhenti sementara karena karyawan bersiap melaksanakan ibadah salat Jum'at.

BACA JUGA:Buka PKKMB UP45, Wabup Sleman Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Persatuan di Era Digital

Ketika aktivitas kembali berlangsung, salah satu karyawan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di lokasi. Awalnya, kendaraan tersebut diduga sedang dipakai oleh karyawan lain. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui sepeda motor itu telah hilang.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi menuju arah utara Jalan HOS Cokroaminoto.

Sepeda motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha Fazzio milik korban. Saat kejadian, kunci kontak keyless kendaraan tersebut masih berada di dashboard sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

Unit Reskrim Polsek Wirobrajan selanjutnya melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan kendaraan berdasarkan sejumlah petunjuk yang diperoleh.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai kendaraan korban di sebuah bengkel kawasan Nyamplung, Gamping, Sleman, pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA:KHFF 2026 Hadirkan Jelajah Becak Listrik, Ajak Warga Menyusuri Sejarah Kotabaru

Petugas kemudian mendatangi bengkel tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Setelah mencocokkan nomor mesin dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban.

Selain mengamankan kendaraan, polisi turut membawa terduga pelaku ke Polsek Wirobrajan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku berusaha menghilangkan identitas kendaraan dengan cara merusak nomor rangka menggunakan gerinda serta mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan kendaraan hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau tahun 2022, kunci kontak keyless, mesin gerinda tangan, TNKB, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kategori :