Akmal juga menekankan bahwa kinerja anggota DPRD tidak hanya diukur dari jumlah peraturan daerah yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas partisipasi dalam pembahasan kebijakan, keberanian menyampaikan pendapat, penggunaan hak konstitusional, serta kemampuan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah diterbitkan.
"Peraturan daerah harus terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Fungsi pengawasan juga harus dijalankan secara optimal untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik," katanya.
Melalui workshop nasional ini, PKN berharap seluruh anggota DPRD semakin profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen PKN dalam memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pemerintahan, dan menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Faqih).