Korban Dugaan Pelecehan Dosen UMY Soroti Penanganan Kampus yang Dinilai Tak Berpihak

Sabtu 18-07-2026,11:00 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

AKL mengaku kecewa terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor karena dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Masa hanya dinonaktifkan sementara? Bukti sudah jelas, saya sebagai korban bertahun-tahun sampai depresi. Masih kurang apa lagi untuk menindak tegas?" tuturnya.

Ia juga menilai penanganan yang lebih serius baru dilakukan setelah kasus mendapat perhatian publik.

"Sangat disayangkan kalau harus menunggu viral dulu baru ditindak. Untung saja tidak sampai ada korban bunuh diri baru bertindak," katanya.

AKL berharap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dapat diproses melalui jalur pidana.

"Dipenjara. Ditindak pidana. Itu keadilan yang saya inginkan. Dengan hukuman itu saya bisa merasa aman," tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar penanganan kasus kekerasan seksual di kampus dilakukan secara transparan, berpihak kepada korban, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Faqih).

Kategori :