YOGYAKARTA, (NFOWAW.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta membongkar peredaran 81.000 butir obat keras berlogo huruf "Y" yang diduga beredar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial IRW, seorang pengemudi ojek online asal Magelang, dan GSP yang diduga sebagai pemasok.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 81.000 butir obat keras berlogo huruf 'Y'," ujar Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, IPDA Maruf Agung Kurniawan, S.E., saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Maruf menjelaskan, IRW ditangkap di kawasan Janti, Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IRW memperoleh obat keras tersebut dari GSP yang berdomisili di Magelang.
Selain mengedarkan obat keras, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap sabu, dan 160 butir obat keras dari tangan IRW. "Jadi IRW tidak hanya mengedarkan, tetapi juga merupakan pengguna sabu," kata Maruf.
BACA JUGA:Bupati Elfianah Resmi Lantik Sunardi sebagai Sekwan DPRD Mesuji, Ini Pesannya
Sementara itu, dari GSP, polisi menyita 81 bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras berlogo huruf "Y", sehingga total barang bukti mencapai 81.000 butir. Polisi turut mengamankan dua karung bekas pembungkus paket, delapan toples kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi.
Menurut Maruf, IRW membeli obat keras tersebut dari GSP dengan harga sekitar Rp750 ribu per 1.000 butir. Selanjutnya, obat itu dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,25 juta per 1.000 butir.
Polisi mengungkapkan sasaran peredaran obat keras tersebut didominasi kelompok usia 20 hingga 30 tahun. Peredarannya tidak hanya menyasar wilayah DIY, tetapi juga telah menjangkau sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan, baik ke jaringan di bawah maupun ke pemasok di atasnya, karena masih ada pemilik barang yang sedang kami dalami," ungkap Maruf.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama hampir dua tahun. Transaksi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Faqih).