Kasus Chromebook Kemendikbudristek Disorot, Kuasa Hukum Ibrahim Arief Tekankan Dissenting Opinion Hakim

Sabtu 16-05-2026,14:00 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

“Bahkan klien kami sempat merekomendasikan penggunaan PC berbasis Windows untuk kebutuhan sekolah,” katanya.

BACA JUGA:Polres Mesuji Perkuat Silaturahmi dengan Warga Lewat Jumat Curhat

Afrian menambahkan, apabila terdapat perbedaan antara rekomendasi yang diberikan Ibrahim Arief dengan spesifikasi dalam dokumen kajian maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, hal tersebut diduga terjadi akibat perubahan oleh tim teknis di Kemendikbudristek tanpa sepengetahuan kliennya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan Ibrahim Arief tidak menghadiri pertemuan antara pihak kementerian dengan Google pada 19 Februari 2020.

Sementara mengenai pencantuman harga Chromebook dalam rekomendasi, Afrian mengatakan angka tersebut hanya digunakan sebagai acuan berdasarkan harga pasar di marketplace. Ibrahim Arief, lanjut dia, juga menyarankan agar kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor untuk memperoleh pembanding harga yang lebih kompetitif.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut tidak ada bukti terkait permufakatan jahat, kickback, maupun aliran dana ilegal antara Ibrahim Arief dengan pihak prinsipal, distributor, atau reseller tertentu.

BACA JUGA:Joan Ajak Penikmat Seni Menyelami Makna Kehidupan di Pameran Living Walls

Uang Rp16 Miliar Disebut Tak Berkaitan dengan Perkara

Dalam keterangannya, Afrian Bondjol juga menanggapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurut dia, dua hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion menilai uang tersebut berasal dari hasil penjualan saham PT Bukalapak.com dalam bentuk Share Appreciation Right (SAR) yang diterima Ibrahim Arief pada 2019.

Dana tersebut disebut diperoleh jauh sebelum perkara dugaan korupsi Chromebook bergulir sehingga dianggap tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan.

Selain itu, honorarium profesional sebesar Rp163 juta per bulan yang diterima Ibrahim Arief disebut sebagai pembayaran yang sah dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Honorarium itu sesuai dengan kapasitas dan pengalaman klien kami di bidang teknologi informasi,” papar Afrian.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Faqih).

Kategori :