Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,17:00 WIB
Sempat Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Gadai Sawah Akhirnya Ditangkap Polisi di Bandar Lampung
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil
Kamis 11-12-2025,12:53 WIB
Buronan Terduga Pelaku Curanmor di Metro Diringkus Polisi
Jumat 05-12-2025,08:40 WIB
Operasi Intelijen Kejaksaan Bekuk DPO Tipikor Muhamad Azhari di Hutan Lindung
Selasa 26-08-2025,15:00 WIB
Honda Brio Rental Disewakan Tanpa Izin, Tersangka Ditahan Polres Pringsewu
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,11:43 WIB
Crystal Lotus Yogyakarta Perbarui Ballroom, Hadirkan Videotron 4K dan Digital Sound System
Kamis 01-10-2026,11:40 WIB
Gempa NTT, PMI Bantul Kirim Tim Kesehatan dan Psikososial untuk Bantu Warga
Kamis 01-10-2026,11:45 WIB
Semakin Melayani, KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Komitmen Keselamatan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 01-10-2026,11:45 WIB
Semakin Melayani, KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Komitmen Keselamatan dan Pelayanan
Kamis 01-10-2026,11:43 WIB
Crystal Lotus Yogyakarta Perbarui Ballroom, Hadirkan Videotron 4K dan Digital Sound System
Kamis 01-10-2026,11:40 WIB
Gempa NTT, PMI Bantul Kirim Tim Kesehatan dan Psikososial untuk Bantu Warga
Kamis 01-10-2026,11:37 WIB
YK Festisale dan GEMATI PASAR Meriahkan HUT ke-270 Yogyakarta Sepanjang Oktober
Kamis 01-10-2026,11:35 WIB