Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil
Kamis 11-12-2025,12:53 WIB
Buronan Terduga Pelaku Curanmor di Metro Diringkus Polisi
Jumat 05-12-2025,08:40 WIB
Operasi Intelijen Kejaksaan Bekuk DPO Tipikor Muhamad Azhari di Hutan Lindung
Selasa 26-08-2025,15:00 WIB
Honda Brio Rental Disewakan Tanpa Izin, Tersangka Ditahan Polres Pringsewu
Rabu 30-07-2025,07:27 WIB
Usai Kabur ke Bekasi, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diringkus Polisi
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,07:00 WIB
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda
Kamis 25-06-2026,09:00 WIB
Bupati Pringsewu Ajak Mahasiswa KKN ITERA Ikut Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah
Kamis 25-06-2026,08:00 WIB
Tekan Inflasi, Pemkab Pringsewu Hadirkan Sembako Murah di Pasar Sukoharjo
Kamis 25-06-2026,10:00 WIB
Gubernur Lampung Serahkan SK Mendagri, I Komang Koheri Jalankan Tugas Plt Bupati
Kamis 25-06-2026,11:00 WIB
Pemprov Lampung Gandeng CDC dan Kemenkes Perkuat Pencegahan Flu Burung
Terkini
Kamis 25-06-2026,15:00 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta Bikin Liburan Sekolah Lebih Seru Lewat Schooliday
Kamis 25-06-2026,14:00 WIB
Orang Tua Balita Korban Daycare di Yogyakarta Desak Kasus Diusut Tuntas
Kamis 25-06-2026,13:00 WIB
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Segera Disidangkan, Kejari Siapkan Tiga Berkas
Kamis 25-06-2026,12:00 WIB
Perkuat Birokrasi Daerah, Gubernur Lampung Minta Sekda Jadi Motor Perubahan
Kamis 25-06-2026,11:00 WIB