Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil
Kamis 11-12-2025,12:53 WIB
Buronan Terduga Pelaku Curanmor di Metro Diringkus Polisi
Jumat 05-12-2025,08:40 WIB
Operasi Intelijen Kejaksaan Bekuk DPO Tipikor Muhamad Azhari di Hutan Lindung
Selasa 26-08-2025,15:00 WIB
Honda Brio Rental Disewakan Tanpa Izin, Tersangka Ditahan Polres Pringsewu
Rabu 30-07-2025,07:27 WIB
Usai Kabur ke Bekasi, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diringkus Polisi
Terpopuler
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil
Senin 11-05-2026,11:12 WIB
Aksi Anarkis di Ponpes Nurul Jadid, Polsek Mesuji Timur Amankan Satu Terduga Provokator
Senin 11-05-2026,14:00 WIB
Pemekaran Lampung Tengah Dinilai Lambat, Masyarakat Terus Menunggu Kepastian
Senin 11-05-2026,13:00 WIB
Tingkatkan Literasi Digital Guru, Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Pendidikan
Terkini
Senin 11-05-2026,14:00 WIB
Pemekaran Lampung Tengah Dinilai Lambat, Masyarakat Terus Menunggu Kepastian
Senin 11-05-2026,13:00 WIB
Tingkatkan Literasi Digital Guru, Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Pendidikan
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap DPO Kasus Penggelapan Motor dan Mobil
Senin 11-05-2026,11:12 WIB
Aksi Anarkis di Ponpes Nurul Jadid, Polsek Mesuji Timur Amankan Satu Terduga Provokator
Sabtu 09-05-2026,23:15 WIB