PRINGSEWU, INFOWAW.ID — Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang akrab disapa Bonyok itu ditangkap di tempat pelariannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, H merupakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, usai dilaporkan oleh sejumlah korban,” ujar Rosali dalam keterangannya pada Sabtu (9/5/2026).
Salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui temannya.
BACA JUGA:Aksi Anarkis di Ponpes Nurul Jadid, Polsek Mesuji Timur Amankan Satu Terduga Provokator
Namun, setelah motor dipinjamkan, kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, motor itu telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, Budiyanto mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan terhadap Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Awalnya, korban menggadaikan mobil minibus Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak.
Namun saat hendak menebus kendaraan tersebut, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa izin, bahkan dengan nilai mencapai Rp30 juta.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelas Rosali.
BACA JUGA:KAI Daop 6 Apresiasi PJLPurwono Prasetyo yang Sigap Cegah Insiden di Perlintasan Sebidang
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru sulit dihubungi dan akhirnya melarikan diri. Para korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Berbekal sejumlah laporan warga, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat mengalami kendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Provinsi Banten dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” tambah Rosali.