KLH RI Paksa Pemkot Metro Hentikan Open Dumping di TPAS Karangrejo

Jumat 08-05-2026,19:27 WIB
Reporter : Heru Kriswoko
Editor : Alvin Septian

METRO, INFOWAW.ID – Pemerintah Kota Metro kembali diterpa persoalan serius. Kali ini, sorotan datang langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima pada Jumat 8 Mei 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPAS Karangrejo milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.

Isi keputusan itu mengejutkan, Pemerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Rosim Nyerupa: Banyak Pelajaran Kepemimpinan yang Bisa Dipetik dari Mustafa

Dalam konsideran keputusan disebutkan, hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH pada 5 Desember 2025 menemukan adanya praktik penimbunan sampah dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping di TPAS Karangrejo.

Tak hanya itu, TPAS Karangrejo juga disebut belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ironisnya lagi, dalam dokumen tersebut pemerintah pusat menilai pelanggaran serius itu belum pernah dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Karangrejo telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian bunyi bagian pertimbangan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Kehilangan Anggota Terbaik, Aipda Triyoto Tutup Usia

KLH kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada DLH Kota Metro selaku pengelola TPAS. Kepala DLH Kota Metro, Ir. Yeri Ehwan MT, tercatat sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam keputusan tersebut.

Dalam diktum keputusan, KLH memerintahkan penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping dan meminta Pemkot Metro mulai menerapkan metode controlled landfill atau sanitary landfill paling lambat 31 Juli 2026. Tak hanya itu, Pemkot Metro juga diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.

Pemerintah daerah bahkan diwajibkan membangun zona sanitary landfill baru atau memindahkan lokasi TPAS dengan sistem pengelolaan yang sesuai ketentuan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 180 hari.

KLH juga memberikan daftar kewajiban teknis yang harus dipenuhi Pemkot Metro, mulai dari pengelolaan lindi melalui Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), penanganan gas metan untuk mencegah kebakaran dan longsor, hingga pemantauan kualitas udara ambien secara berkala.

BACA JUGA:Modus Transfer Palsu, Pria 47 Tahun Gasak HP di Konter

Kategori :