Dukun Gadungan di Lamteng Disidang, Janji Kaya Instan Berujung Penipuan

Minggu 01-02-2026,14:25 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Alfa Dera menyebut, perbuatan Nasirun merupakan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Terdakwa yang hanya lulusan SD ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok pembacaan doa dan surat Yasin agar ritual terlihat meyakinkan.

"Ini murni tipu muslihat dengan memanfaatkan rasa takut korban melalui ancaman yang tidak masuk akal," tegasnya.

Atas perbuatannya, pria asal Tangerang ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan 

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik-praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan.

Kategori :