Nusron mengemukakan, SHGU milik PT SGC dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Dicabutnya SHGU itu, kata Nusron, berdasarkan hasil kesepakatan dan koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara (AU).
"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," tuturnya.
Setelah dicabut, kata Nusron, akan ada langkah-langkah persuasif yang dilaksanakan oleh pihak TNI AU. Yakni pengukuran ulang permohonan penerbitan sertifikat baru.
"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," urainya.