Lampung Tengah Perkuat Profesionalisme Aparatur dengan Penyerahan 2.533 SK PPPK

Rabu 31-12-2025,12:03 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

LAMPUNG TENGAH, INFOWAW.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Teknis sebanyak 2.533 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta tamu undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyampaikan bahwa penyerahan petikan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan tata kelola manajemen aparatur yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Polda Lampung Evaluasi Rilis Akhir Tahun, Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI

Lebih lanjut, Plt Bupati menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengharapkan agar para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima petikan SK pada hari ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, disiplin, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara. Tingkatkan kinerja, kompetensi, dan loyalitas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah,” tegasnya.

Plt Bupati juga menekankan bahwa status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan semata-mata merupakan kedudukan administratif, melainkan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, institusional, dan konstitusional.

Oleh karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi.

BACA JUGA:SLTPN 9 Mesuji Perkenalkan Siswa dengan Dunia Pertanian Lewat Student Farmer Club

“Hadirin yang berbahagia, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan. Saya mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk senantiasa bersinergi, bekerja secara kolaboratif, dan berkontribusi aktif dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Lampung Tengah,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Plt Bupati Lampung Tengah mengucapkan selamat kepada seluruh penerima petikan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Tengah.

Ia berharap amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

Kategori :