Walikota juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial bagi keluarga mereka.
"Dengan penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial. Ini juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Metro secara berkelanjutan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja. Ini termasuk melalui penyaluran santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Di mana sepanjang tahun dari Januari 2025 sampai Desember, pihaknya telah memberikan manfaat kepada ahli waris sebanyak 27 orang dengan total santunan sebesar Rp1.102.000.000.
BACA JUGA: Perkuat Silaturahmi dan Keamanan, Plt Bupati I Komang Koheri Sambangi Kecamatan Anak Tuha
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Metro telah mengalokasikan anggaran APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja. Adaoun total iuran tersebut sebesar Rp1,721 miliar.
"Cakupan kepesertaan ini meliputi berbagai kelompok pekerja non-ASN. Diantaranya RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal. Yakni juru parkir dan kuli angkut di pasar-pasar tradisional se-Kota Metro.
"Sinergi yang terbangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Metro telah mengantarkan daerah ini meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut. Yakni ada tahun 2023 dan 2024, Kota Metro berhasil meraih Juara I Paritrana Award tingkat provinsi, sementara pada tahun 2025 memperoleh peringkat II," tukasnya.