Tahap II Diserahkan, 3 Tersangka Kasus Sabu 8 Kg Ditangani Kejari Lamteng

Jumat 19-12-2025,12:50 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA: Ekspresikan Kreativitas Perempuan, GOW Lampung Tengah Adakan Lomba Nyanyi Solo

Penunjukan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penuntutan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologi Singkat: Diamankan di SPBU, Dikembangkan dengan Delivery Control

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025 terkait dugaan peredaran sabu. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra sekitar pukul 16.42 WIB di depan SPBU 24.341-12 Pertamina, Jalan Lintas Sumatera No. 18, Yukum Jaya, Terbanggi Besar.

Dari sebuah tas yang digembok, petugas menemukan 8 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan rincian:

* Berat brutto: 8.551,18 gram

* Berat netto: 7.989,98 gram

BACA JUGA:Terminal Mulyojati Ramp Check Bus Jelang Libur Nataru

Pengembangan kemudian dilakukan melalui metode delivery control menuju Chandra Department Store, Jalan Lintas Sumatera No. 126, Bandar Jaya Timur, yang berujung pada pengamanan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra.

Hasil Laboratorium dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5464/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

* Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

* Subsidiar: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

Alfa Dera menegaskan, ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat.

“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati, karena dampaknya sangat luas dan merusak masyarakat,” tegasnya.

Kategori :