KOTA METRO, INFOWAW.ID – Setelah empat bulan menjadi buronan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung akhirnua mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Metro.
Terduga pelaku berinisial CS (33), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Terduga pelaku diamankan petugas pada Kamis 6 November 2025 malam di kediamannya.
Kepada awak media Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.TR.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menerangkan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial TK (57), warga Banjarsari.
BACA JUGA:Beraksi di 2 Lokasi, Komplotan Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel Diringkus Polisi
Dalam laporannya, pelapor menjadi korban pengeroyokan di teras rumah seorang warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, sekitar pukul 17.30 WIB pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan, korban polisi pun melakukan penyelidikan. Di mana dalam laporannya, korban mengaku telah dikeroyok oleh dua orang terduga pelaku berinisial yakni CS dan R.
Di mana keduanya melakikan pengeroyokan dengan memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali dan bagian wajah sebanyak empat kali.
"Akibat kejadian itu, dua gigi bagian atas korban copot. Korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro," terangnya pada Jumat 7 November 2025.
BACA JUGA: Wujudkan Kota Layak Anak Utama, Pemkot Metro Ajak Sinergi Semua Pihak
Oleh karenanya polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyedikan. Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni CS di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan kartu berobat korban di RSUD Jenderal Ahmad Yani.
"Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan," tukasnya.